Breaking News
---

Hanya 57 Desa di Karawang Dapati Dana Desa Tambahan Rp139 Juta di Akhir 2023, DPMD : Yang Tepat Pelaporan !

Beruntung, bagi desa-desa yang mendapati Dana Desa Tambahan di akhir tahun anggaran 2023 ini.

Setelah sebelumnya cair 3 tahap, dana yang bersumber dari APBN Perubahan itu kembali di gelontorkan kebijakannya untuk tambahan alokasi di sejumlah desa, baik untuk fisik, pemberdayaan maupun ekonomi yang harus kembali terinput di APBDes perubahan. 
Foto : Ilustrasi

Salah satu diantara desa yang mendapati dana desa tambahan adalah, Desa Lemahabang Wadas dengan besaran Rp139 juta. 
Dikatakan Ketua BPD Lemahabang, Didin Sakri Khaerudin, bahwa dana desa tambahan ini adalah anggaran di luar pagu sebelumnya dan di masukan kembali ke APBDes perubahan. Khusus Kecamatan Lemahabang, sebut Didin, hanya Desa Pulomulya dan Desa Pulokalapa yang tidak di guyur DD tambahan ini dengan indikator dan pertimbangan yang tidak banyak di ketahuinya. 

"Alhamdulillah, Desa Kita mah turun dan dapat DD tambahan dengan besaran Rp139 juta. Kalau desa mandiri, ya anggaran ini cair setelah pencairan tahap 2, dan bagi yang non desa mandiri, cairnya setelah selesai tahap 3, tapi semuanya turun di akhir tahun ini, kebetulan yang di desa kami sudah cair dan di alokasikan untuk pembangunan TPT akses jalan Dusun Leuwimalang, " Katanya, Selasa (28/11/2023).

Dengan anggaran tambahan ini, sedikit bisa membantu desa -desa yang mendapatkannya, karena bisa meneruskan alokasi untuk kebutuhan desa baik, fisik, pemberdayaan, maupun padat karya tunai yang melibatkan tenaga masyarakat setempat. 

"Kalau anggaran perubahan ini, belum di monitoring, karena terakhir yang di monitor adalah alokasi dana desa di tahap sebelumnya, " Ungkap Didin, 

Subkoor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia mengatakan, dana desa tambahan di akhir tahun ini teralokasi hanya kepada 57 desa di Karawang. Indikatornya sendiri, salah satunya adalah ketepatan waktu pelaporan desa tersebut, jadi tidak mesti desa dengan status mandiri dan status lainnya yang mendapati dana desa tambahan ini.

"Ada indikatornya, salah satunya ketepatan waktu pelaporan dan gak mesti desa mandiri, " Ungkapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan