Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Rahmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan jalab tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan disana.

Jadi Tersangka, KPK Tahan Kepala BBPJN Kaltim

"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak digedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/11/2023).

Tak hanya Rahmat, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagak tersangka, yaitu, Nono Mulyatno Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis, pemilik PT FPL (Fajar Pasir Lestari), Hendra Sugiarto, staf PT FPL, anak mantu Abdul Nanang, dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Johanis menjelaskan, Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. 

"Di antaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar," katanya.

Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)