GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

Kemenlu: Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya karena Kemanusiaan

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut penampungan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh  selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Hal itu lantaran  Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. 

Kemenlu: Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya karena Kemanusiaan
Kemenlu: Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya karena Kemanusiaan

"Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi. Apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).

Ironisnya, kata Iqbal, banyak negara Pihak pada konvensi justru menutup pintu. Bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu.

Ia mengungkapkan dari penanganan selama ini teridentifikasi bahwa kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara. Banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia (people-smuggler) dengan mencari keuntungan finansial dari para pengungsi.

"Tanpa peduli risiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Bahkan banyak diantara mereka terindentifikasi korban TPPO," kata Iqbal.

Sebelumnya dilaporkan sebuah perahu besar yang membawa 196 imigran Rohingya mendarat di bibir Pantai Kemukiman Kalee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Rabu sekitar pukul 11.30 WIB.

Dengan kehadiran para pengungsi yang terdampar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie saat ini menampung sebanyak 335 pengungsi Rohingya—sejak akhir 2022.

Ratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan sementara di Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjung, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.(*)

Komentar0