Breaking News
---

Kemnaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, hingga 21 November 2023, baru 30 gubernur yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hal ini mendapat apresiasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah. Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa (21/11/2023).

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ia pun menekankan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” ucapnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan