Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Syaputra mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan jajarannya berinisial RMH (30) karyawan swasta, yang berprofesi sebagai depkolektor FIF Cabang Subang.
"Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Kamis 20 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Dermaga RT 01/03 Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Subang. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua merek scoopy, kemudian satu buah kunci kontak sepeda motor honda scoopy, satu buah STNK, dan dua buah BPKB, serta dua bundel surat perjanjian antara nasabah dengan FIF, yang saat ini masih dalam proses pencarian kembali oleh pihak penyidik," ujar AKBP Ariek ,di Subang, Rabu (8/11/2023).
Kronologis kejadiannya lanjut Kapolres, pelaku sebelumnya menyita dua unit kendaraan New Scoopy dan new CBR. Kedua kendaraan tersebut merupakan milik dua orang nasabah FIF Cabang Subang yang nunggak cicilan.
Kendaraan tersebut di sita oleh tersangka, namun tidak di kembalikan ke kantor FIF Cabang Subang, tetapi dijual kepada RK dan TY.
"Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya kedua unit kendaraan itu diserahkan ke pimpinannya di FIF Cabang Subang, malah dijual ke pihak lain," terangnya.
Pelaku kata Ariek, dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kapolres Subang.(*)
Komentar0