Breaking News
---

Pemdaprov Jabar Bahas UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan

Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengatakan Pemdaprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023. (17/11/23).

UMP, Pemdaprov Segera Bahas dengan Dewan Pengupahan

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, pada hari Selasa, (14/11/2023).

Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa," ucap Bey.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

"UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten)," jelasnya.

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan