Breaking News
---

Pemerintah Usulkan Biaya Haji Rp105 juta per Orang

Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang. Besaran BPIH tersebut untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445/2024 Masehi. 

Menteri Agama RI

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp105.095.032," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/11/2023). 

BPIH merupakan dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji. BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. 

Menag menjelaskan, penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs Dollar terhadap Rupiah sebesar Rp16 ribu. Sementara, asumsi nilai tukar SAR terhadap Rupiah sebesar Rp4.266. 

Adapun biaya hidup 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu, yaitu SAR 750. Biaya hidup akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar. 

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih). Dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat," ucap Menag. 

Kebijakan formulasi komponen BPIH, emnurut Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah. Dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang. 

"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ujar Menag. Anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkas/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. 

Usulan BPIH tersebut lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun, untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan. 

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, usulan besaran BPIH akan menjadi bahan awal. Untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan