Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (kpps) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.(21/11/23).

Kpps Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang dikutip berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024. 

Pendaftaran KPPS Pemilu
Pendaftaran KPPS Pemilu

Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.

Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

- Penetapan anggota KPPS.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau para petugas penyelenggara pemilu untuk tidak takut skrining kesehatan. Karena ini menurutnya menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi para petugas dalam menjalankan tugas selama Pemilu 2024. 

"Jika terdapat masalah kesehatan, tentu ada proses selanjutnya. Baik untuk menyembuhkan maupun melakukan terapi terhadap permasalahan kesehatan tersebut," katanya ketika di gedung Bina Graha, Senin (20/11/2023). 

Sementara BPJS Kesehatan, sebagai pelaksana, telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan. Berupa formulir berisi sekitar 46 pertanyaan yang harus diisi peserta, yaitu petugas Pemilu 2024.

"Oleh sistem mereka akan diberi tahu berisiko atau tidak, jika berisiko, tidak perlu khawatir karena ada penanganan lebih lanjut. Jadi bisa periksa lebih lanjut kemudian ditangani," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron. 

Sistem skrining dengan mengisi formulir merupakan sistem hemat biaya tetapi sangat efektif untuk pemeriksaan awal. Dengan sistem tersebut, petugas pemilu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan didorong menjadi peserta. 

Sehingga mereka semua dapat terlindungi sepenuhnya ketika sedang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. "Kalau belum menjadi peserta aktif, nanti harus aktif," ujarnya.

Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para petugas pemilu akan bergantung pada status pekerjaan yang bersangkutan. Jika petugas pemilu berstatus bukan pekerja, pemerintah daerah wajib membiayai iuran BPJS Kesehatan. (*)