Breaking News
---

Perda Terbit, Dewan Cita Dorong Pondok Pesantren Tuntut Haknya

Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pesantren nomor 5 Tahun 2023 sudah terbit. Setiap pondok pesantren, di dorong Anggota DPRD Karawang agar leluasa menuntut hak nya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, baik syarat berdirinya pesantren, bantuan infrastruktur sarana pra sarana hingga kesejahteraan ekonomi warga pesantren. 
Foto : H Cita dan H Masykur saat Sosialisasi Perda di Kecamatan Cilamaya Wetan
Foto : H Cita dan H Masykur saat Sosialisasi Perda di Kecamatan Cilamaya Wetan

"Jadi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pesantren ini, adalah pedoman Kabupaten, untuk membantu pendanaan, kerjasama, kriteria hingga hak-hak pesantren. Dimana dalam klausulnya, sudah ada kewajiban Pemda ikut serta membantu pendanaan dan penyelenggaraan yang kaitan luas di lingkungan Pesantren, mulai dari bangunan, kesejahteraan ekonomi ustad, perhatian pada santri dan lainnya, "kata H Cita, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV Karawang saat sosialisasi Perda di Kecamatan Cilamaya Wetan, Selasa (7/11/2023).

Cita menambahkan, di Perda juga tercantum, bahwa tidak semua tempat pengajian ada pesantren, karena ada kriteria khusus, seperti pengajar, kyainya, kitab yang di kajinya dan jumlah santrinya. Sehingga, keberadaan Perda ini, sebenarnya menguntungkan bagi pesantren jika di laksanakan, karena pemerintah sudah wajib memberikan Perhatian khusus pada pesantren.

"Pesantren bisa menuntut hak sesuai dengan Perda walaupun menyesuaikan kemampuan daerah, " Ungkapnya
 
Sosialisasi ini, kami akui, harusnya bisa hadirkan Kyai pesantren, bukan saja saat sebelum perda di syahkan, tapi juga dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD dan Pemkab, kemudian agar anggaran daerah harus hadir setiap tahun bagi pesantren.

"Kami juga dorong keterlibatan tokoh agama, ormas Islam hingga pimpinan pesantren agar selalu di hadirkan dalam rencana anggaran tahunan di DPRD maupun Pemkab, " Pintanya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan