PPATK Sebut RUU Perampasan Aset jadi Prioritas Pemerintah
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ia pun menyebut, pihaknya terus meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Apalagi, Indonesia kini masuk keanggotaan Financial Action Task Force (FATF).
"Bisa, bisa (masuk anggota FATF). Kita proses terus RUU perampasan aset, kita masih dalam prioritas kita," kata Ivan dalam keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/11/2023).
Ivan mengatakan, FATF tentu memiliki banyak pertimbangan untuk memasukkan Indonesia dalam keanggotaan. FATF menurut Ivan, melihat berbagai kemajuan Indonesia selama ini.
"FATF melihat kemajuan Indonesia, bagaimana penuhi standar internasional. Sehingga Indonesia dianggap sudah memadai sebagai anggota FATF yang ke-40," ujarnya.
Ivan lantas mengatakan, tentu PPATK akan mendesak DPR DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. "Itu kan salah satu prioritas kita, kita bicarakan nanti," ucapnya.
Ivan mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat menjadi perhatian Presiden. Bahkan Ivan mengatakan, Presiden menyampaikan sejumlah arahan, meski tidak disampaikan secara detail. (*)