Breaking News
---

PPATK Temukan Rp40 Miliar Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya perputaran uang senilai Rp40 miliar dari kasus penipuan tiket ribuan penggemar Coldplay.  Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yaitu, Gischa Debora Aritonang.

PPATK Temukan Rp40 Miliar Kasus Penipuan Tiket Coldplay
PPATK Temukan Rp40 Miliar Kasus Penipuan Tiket Coldplay

"Seorang gadis muda menipu uang sebanyak itu ya. Itu terjadi ketika orang-orang memburu tiket kan," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah  Rabu (22/11/2023). 

Menurutnya, kalau dilihat di bulan Mei sampai November ini ada Rp30 miliar perputaran uang di rekening Gischa. "Kalau kita temukan dari beberapa rekeningnya itu ada Rp40 miliar," ujarnya.

Natsir mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan Gischa mempunyai kemasan berbeda. Tetapi, tujuannya hampir sama. 

"Kalau kita lihat misalnya dari kasus-kasus tipologi pencucian uang terkait dengan tindak pidana penipuan," ujarnya.

Ia mencatat dari lima kasus yang diambil kesimpulan di beberapa tahun terakhir ini. Variabel pelakunya antara lain, pengusaha, pegawai swasta atau karyawan. 

"Produk keuangan yang paling banyak digunakan adalah rekening tabungan," ucapnya.

Sedangkan jenis transaksi yang paling banyak digunakan transfer melalui bank. Menurutnya, mata uang yang paling banyak digunakan dalam penipuan ini adalah Rupiah. 

"Kelompok industri yang paling banyak digunakan adalah bank. Dan sumber dana yang paling banyak terkait adalah pihak lain di dalam negeri," katanya.

Dalam kasus ini, menurut Natsir, pelaku Gischa banyak membeli barang-barang mewah. Seperti tas Hermes yang harganya mahal. 

Terkait kasus penipuan ini, kata Natsir, PPATK telah memblokir rekening Gischa. Menurut Natsir, pemblokiran rekening dilakukan minggu lalu. "

"Hasil analisis yang dilakukan hasil inisiatif bisa disampaikan kepada penyidik," katanya.

Sebelumnya, Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Dia menggelapkan uang sebanyak Rp 5,1 miliar. 

"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11/2023).(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan