Ribuan massa dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka, melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 tentang pengupahan.
Masa aksi yang tersebar dari serikat buruh yang ada di wilayah utara kota angin tersebut, tiba di depan Pendopo Kabupaten Majalengka, pada Rabu (15/11/2023).
Masa aksi demo yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat tersebut berjalanan dengan tertib dan aman. Para aksi buruh menuntut kenaikan sebesar 38 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Seperti diketahui, bahwa UMK Kabupaten Majalengka, sebelumnya Rp. 2.180.602 saat ini mereka menuntut menjadi Rp. 3.012.937.
Selain itu buruh juga meminta pemerintah untuk merubah Peraturan Pemerintah (PP) No.51 tentang pengupahan yang merugikan para buruh. Dalam aksi itu, mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat gabungan.
Salah satu kordinator Serikat Buruh Edi Kustandi meminta pemerintah melalui Dewan Pengupahan menuntut kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 jutaan. Hal tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di lapangan saat ini.
"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3 jutaan untuk hidup layak di Majalengka,"tukasnya. (*)
Komentar0