Terkait, kasus miras ilegal dan miras oplosan, yang telah menekan puluhan korban beberapa hari lalu di Jalancagak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpoldam) Kabupaten Subang Indri Tandia menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menutup kios penjual miras ilegal, dan miras oplosan.
"Dengan perda yang ada, tentunya kami akan berupaya agar peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal dan oplosan bisa diminimalisir, dengan menutup sejumlah kios yang menjual miras ilegal dan oplosan tersebut," tegas Indri, di Subang, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, lanjut Indri, sebelum kasus miras oplosan jalancagak, pihak sudah sering melakukan razia rutin terkait miras tersebut. Namun yang semakin di razia, semakin banyak dan bertambah.
"Miras ini unik, ketika kita razia dan sita seribu misalnya, besoknya datang bisa seribu botol lagi, bahkan bisa lebih," ujarnya.
Indri menambahkan, untuk lebih efektif dan efisein dalam melakukan razia miras itu, kedepan perlu dilakukan operasi gabungan antara Satpolpp, dengan TNI/Polri secara rutin.
"Operasi gabungan kiranya kita perlu tingkatkan, meski kami juga mengalami kendala terkait anggaran, namun razia miras ini, menjadi atensi Pak Bupati, san juga komitmen sari Satpol PP," pungkas Indri.(*)
Komentar0