Breaking News
---

Sosialisasi Perda, Dewan Teddy - Dewan Rizka Dorong UMKM Warga Karawang Lebih Berdaya

Dua anggota DPRD Karawang Komisi II, sosialisasi Perda di sela Minggon Kecamatan Cilamaya Kulon, Selasa (7/11/2023). Keduanya adalah Ir H Teddy Luthfiana dari Partai Golkar dan Rizka Restu Amalia SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Keduanya, dorong UMKM semakin naik kelas dan berdaya dari sisi permodalan, produksi hingga marketinya. 
Foto : Sosialisasi Perda Ir Teddy Luthfiana dan Rizka Restu Amalia di Kecamatan Cilamaya Kulon
Foto : Sosialisasi Perda Ir Teddy Luthfiana dan Rizka Restu Amalia di Kecamatan Cilamaya Kulon


Teddy Luthfiana mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Koperasi dan UMKM penting di sosialisasikan. Selain bisa di akses pada JDIH Karawang, Perda ini memberi perlindungan pada koperasi dan usaha kecil di Karawang. Sebab, banyak koperasi yang sudah kolaps akibat manajerial organisasinya tidak jalan sehingga sudah tidak ada lagi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan macetnya keuangan. Disisi lain, UMKM di Karawang ini, sedang butuh - butuhnya permodalan, pembinaan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, dalam upaya memberdayakan koperasi dan UMKM, di terbitkan Perda ini agar jadi pedoman hukum UMKM bisa semakin naik kelas di masyarakat.

"Akses perizininan alurnya lebih fleksibel, kemudian pemasarannya yang di buka keran oleh usaha waralaba hingga perusahaan dan kantor pemerintah ini jadi peluang. Sehingga, untuk naik kelas, legalitas produk UMKM ini harus memenuhi standar yang diatur secara khusus, " Katanya. 

Sementara Anggota DPRD Rizka Restu Amalia SH mengungkapkan, hadirnya perda nomor 7 tahun 2023 tentang koperasi dan UMKM sebagai penguat perlunya pemantauan dan mendorong agar dinas terkait melalukan pembinaan pada koperasi yang ada, terutama koperasi di perusahaan, profesi maupun usaha simpan pinjam untuk mengembalikan minat ekonomi masyarakat di Koperasi. Kemudian di UMKM, produk Karawang sebutnya, tak kalah baik dari produk rumahan asal luar kabupaten kota lainnya, hanya saja untuk mendorong pemasaran, Produk UMKM harus bisa naik kelas legalitas perizinannya seperti NIB, sertifikasi Halal, PIRT hingga BPOM. 
"Kalau dari sisi pemodalan, pemerintah dan DPRD tidak menyediakan dal bentuk nominal, tapi alat-alat penunjangnya saja. Selain reguler, DPRD juga memberikan peluang lewat bantuan pokir aspirasi, " Ungkapnya.

Hadir dalam sosialisasi Perda tersebut, Camat Cilamaya Kulon, Dudi Alexandrie, Polsek Cilamaya beserta sejumlah Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Cilamaya Kulon. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan