Breaking News :
UMP Jabar 2024 Naik Rp 70.825, Jadi Rp 2.057.495

UMP Jabar 2024 Naik Rp 70.825, Jadi Rp 2.057.495

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik Rp 70.825.Dengan kata lain, UMP Jabar naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.986.670.“UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.
Dia menyebut, penetapan UMP Jabar 2024 berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan, termasuk aspirasi dari berbagai pihak.“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan …
Halaman: 1 2 Selanjutnya
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN