Buruh di wilayah Provinsi Banten menyatakan akan melakukan aksi mogok masal bila besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 kurang dari 15 persen. Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan mengumumkan besaran UMP pada Selasa (21/11/2023).
"Mogok massal dilakukan disetiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten. Kalau SPN (Serikat Pekerja Nasional, red) sendiri untuk anggota ada sekitar 100 ribu di Provinsi Banten," kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, Senin (20/11/2023).
Menurut dia, mogok massal merupakan upaya agar pemerintah mendengarkan yang diperjuangkan buruh demi kesejahteraan mereka Ia pun menolak jika Pemprov Banten menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan besaran UMP 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengaku belum mengetahui adanya rencana mogok kerja masal tersebut. "Saya belum dapat info (mogok massal, red). Keputusan (besar an UMP) akan diumumkan pada waktunya," kata Septo.(*)
Komentar0