GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

UMP Naik Kurang 15%, Buruh Banten Ancam Mogok

Buruh di wilayah Provinsi Banten menyatakan akan melakukan aksi mogok masal bila besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 kurang dari 15 persen. Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan mengumumkan besaran UMP pada Selasa (21/11/2023).

UMP Naik Kurang 15%, Buruh Banten Ancam Mogok

"Mogok massal dilakukan disetiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten. Kalau SPN (Serikat Pekerja Nasional, red) sendiri untuk anggota ada sekitar 100 ribu di Provinsi Banten," kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, Senin (20/11/2023).

Menurut dia, mogok massal merupakan upaya agar pemerintah mendengarkan yang diperjuangkan buruh demi kesejahteraan mereka Ia pun menolak jika Pemprov Banten menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam menetapkan besaran UMP 2024.

Pasalnya, sambung Intan, aturan itu hanya akan menaikan UMP beberapa persen saja, dan tak sesuai keinginan buruh yang menginginkan kenaikan 15 persen. "Kalau kita menggunakan PP 51, itu sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup atau pun tidak mencapai upah riilnya,” kata dia.

Dijelaskan Intan, kenaikan 15 persen tersebut telah menghitung pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan juga kebutuhan hidup layak saat ini. Apalagi, saat ini harga kebutuhan pokok dan bahan bakar mengalami kenaikan di berbagai daerah di Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengaku belum mengetahui adanya rencana mogok kerja masal tersebut. "Saya belum dapat info (mogok massal, red). Keputusan (besar an UMP) akan diumumkan pada waktunya," kata Septo.(*)

Komentar0