Breaking News
---

Buruh Kecewa, UMK Kota Bekasi Naik Rp185 Ribu

Buruh di Kota Bekasi kecewa lantaran besaran Upah Minimum (UMK) Kota Bekasi tahun 2024 hanya naik 3,59 persen atau setara Rp185 ribu. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kota Bekasi tahun 2024 menjadi Rp5.343.430 dari awalnya Rp5.158.248 di tahun 2023.

Menurut perwakilan buruh, Yusuf Kuncir, pihaknya kecewa terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin atas keputusan penepatan UMK Kota Bekasi. Sebab angka tersebut jauh dari yang direkomendasikan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. 

Dijelaskannya, jika mengacu rekomendasi Pj Wali Kota Bekasi maka nilai kenaikan UMK mencapai 14,02 persen. Dengan kenaikan tersebut  UMK Kota Bekasi 2024 seharunya menjadi Rp5.881.434.

"Kami sangat kecewa dengan Gubenur Jawa Barat atas keputusan tersebut. Padahal kami sudah ingatkan dari tanggal 22 dan 23 November 2023 agar menjadikan rekomendasi kepala daerah sebagai acuan penentuan UMK," kata Yusuf Kuncir, saat dijumpai dalam demonstrasi buruh di Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023) malam.

Ia menambahkan, dengan naik sebesar 3,59 persen maka Pj Gubenur Jawa Barat tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan pengambilan keputusan terkait UMK. Padahal sejak lama buruh menolak penggunaan aturan tersebut dalam merumuskan besaran UMK.

"Kami tentu menolak keputusan ini begitu juga dengan teman-teman buruh se-Jawa Barat. Makanya kami akan terus menyuarakan protes," kata dia.

Dengan terus disuarakannya protes, ia berharap Gubenur bisa menimbang kembali keputusan yang telah dibuat. Para buruh berharap keputusan terkait UMK kota/kabupaten di Jawa Barat bisa dicabut.

"Harapan kami ke depannya surat keputusan terkait UMK di Jawa Barat bisa dicabut kembali. Kita ingin UMK tetap disandarkan pada kebutuhan hidup layak para pekerja," ujarnya mengakiri.

Sekadar informasi, buruh di Kota Bekasi masih menggelar demonstrasi di dekat pintu Tol Bekasi Barat hingga Kamis, 30 November 2023 malam hari. Demonstrasi sebagai wujud protes atas kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang UMK.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan