Breaking News
---

KPK Diminta Transparan Terkait Kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam mengusut dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) pada Kemenhub. Saat ini, KPK menetapkan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo sebagai tersangka.

Logo KPK

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, diperlukan keterbukaan KPK agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang tengah diusut. Termasuk, kasus suap yang diduga berkaitan dengan M. Suryo.

"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo. Supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abul Fickar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/12/2023).

Abdul Fickar juga menilai, pengumuman status hukum M Suryo diperlukan. Guna mempertegas tidak ada dualisme di internal Komisi Antirasuah.

"Artinya, tidak ada dualisme di KPK, kan kalaupun KPK komisonernya terdiri dari 5 sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka. Yakni dalam dugaan kasus suap proyek DJKA Kemenhub.

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) pada 2022. Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. 

Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan