Naik Harga, Berikut Daftar Tarif Tol JORR-Ulujami
Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami mengalami kenaikan harga. Kenaikan tarif tol tersebut, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023, berlaku mulai hari ini, Senin (4/12/2023).
Aturan tersebut berisikan tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan). Kemudian, Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Selanjutnya, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan). Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Diketahui, penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Yakni, berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berikut ini daftar tarif Tol JORR, Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren-Ulujami:
1. Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
• Gol I: Rp17.000 yang semula Rp16.000
• Gol II: Rp25.000 yang semula Rp23.500
• Gol III: Rp25.000 yang semula Rp23.500
• Gol IV: Rp33.500 yang semula Rp31.500
• Gol V: Rp33.500 yang semula Rp31.500
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
• Gol I: Rp3.500 yang semula Rp3.000
• Gol II: Rp5.000 yang semula Rp4.500
• Gol III: Rp5.000 yang semula Rp4.500
• Gol IV: Rp6.500 yang semula Rp6.500
• Gol V: Rp6.500 yang semula Rp6.500. (*)
