Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk Triwulan I tahun 2024 tidak ada perubahan. Ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. 

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan I 2024 Tetap

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah. Khususnya untuk menjaga daya saing pelaku usaha, mejaga daya beli masyarakat, dan menjaga inflasi. 

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Serta menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Jisman dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023). 

Diketahui, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I 2024 adalah realisasi Agustus hingga Oktober 2023. Yaitu kurs sebesar Rp15.446/Dollar AS, ICP sebesar 86,49 Dollar AS/barel. 

Selain itu juga inflasi sebesar 0,11 persen dan HBA sebesar 70 Dollar AS/ton. Ini sesuai dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. 

Jisman juga menyampaikan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Selain itu juga tetap diberikan subsidi listrik. 

"Termasuk di dalamnya pelanngan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil. Dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara agresif. Dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.  (*)