Potensi Laka , Polisi Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya
Dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan dinilai membahayakan bagi penggunanya maupun bagi orang lain, maka keberadaan sepeda motor listrik yang saat ini kian marak, dilarang beroperasi dijalan raya.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP.Aang Andi Suhandi mengatakan, jika merujuk pada regulasi atau aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI, Pasal 5 Tahun 2020, sepeda listrik bisa digunakan di lokasi tertentu, seperti di tempat wisata, Alun-alun, dihalaman rumah atau di gang-gang kecil.
"Jika merujuk pada aturan kemenhub maka sepeda listrik ini tidak diperbolehkan beroperasi dijalan raya, hanya di lokasi lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko,"jelas Aang di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023).
Ia menyampaikan, secara masif pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Secara preemtif kami mengajak masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik, agar mematuhi aturan yang ada karena himbauan atau ajakan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal hal yang bisa melanggar aturan atau yang bisa membahayakan bagi penggunanya,"paparnya.
Ia menegaskan, apabila aturan atau ajakan tersebut dilanggar maka pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan.
"Kami akan tindak tegas bagi warga yang tidak mengindahkan aturan tersebut,"tandasnya.(*)
