Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Setubuhi Anak Kandung, AS Terancam 15 Tahun Penjara

AS (40) pria paruh baya pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu, harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Setubuhi Anak Kandung, AS Terancam 15 Tahun Penjara

AS warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut tersebut, tega menyetubuhi darah dagingnya SAAR (14) berulangkali.

Waka Polres Garut, Kompol Dhoni Erwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Garut, AKP.Ari Rinaldo mengungkapkan, pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memaksa dan mengancam korban.

"Korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandung nya itu karena dibawah ancaman,"katanya di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023).

 Kasat Reskrim Polres Garut Ari Rinaldo menambahkan, jika tersangka melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban sejak sekitar tahun 2022, tepatnya ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP dan berusia 13 tahun sampai kejadian terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 ketika korban berumur 14 tahun dan sedang duduk dibangku kelas 3 SMP.

Ia menyampaikan, menurut keterangan tersangka, pelaku melakukan aksi cabul atau persetubuhannya sebanyak 22 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun atau gubuk pembuatan batu bata dekat rumah tersangka.

Menurut Ari, tersangka dijerat  Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2), dan (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dikarenakan di lakukan oleh Ayah kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Pungkasnya.(*)


Hide Ads Show Ads