Breaking News
---

UMK 2024 di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Tercatat dengan kenaikan 3,59 persen, UMK Kota Bekasi merupakan yang tertinggi menjadi Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 per bulan.

Foto ilustrasi : Tenaga Kerja

UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 namun dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023. Yakni menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023,” ucap Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Menurut Bey,  rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Sebelumnya sempat terjadi dead lock, mediasi antara buruh dan Pj. Gubernur Jawa Barat, dalam pembahasan  UMK Jabar 2024. Para buruh bersikeras agar UMK naik di kisaran 15-17 persen.

Buruh pun menawarkan opsi untuk UMK naik sekitar 7,25 persen. Opsi tersebut di tolak Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

Berikut UMK 2024 Kabupaten/Kota di Jabar.

Kota Bekasi Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).

Kabupaten Karawang  Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).

Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).

Kota Depok: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).

Kota Bogor:  Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).

Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31 persen).

Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).

Kota Bandung: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).

Kota Cimahi; Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24 persen).

Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 peraen ).

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).

Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).

Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97 persen).

Kabupaten Subang : Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).

Kota Sukabumi Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15 persen).

Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85 persen).

Kabupaten Indramayu:  Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).

Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54 persen).

Kabupaten Tasikmalaya; Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41 persen).

Kota Cirebon: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12 persen).

Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58 persen).

Kabupaten Garut; Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26 persen).

Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18 persen).

Kabupaten Ciamis! Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35 persen).

Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36 persen).

Kota Banjar : Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan