Breaking News
---

Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Ekskavator

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, YY, sebagai tersangka. Ia duga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer senilai kurang lebih Rp22 miliar.

Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Ekskavator

Adapun proyek pengadaan tersebut bersumber dari dana bantuan DKI Jakarta tahun 2021. Sementara kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,1 miliar.

Selain YY, Kejaksaan juga menetapkan TY sesebagai Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian DA selaku Kepala Seksi berperan sebagi Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IP sebagai pengusaha.

"Tersangka berjumlah empat orang, tiga orang dari unsur pemerintah dan satu orang pengusaha. Mereka kami tetapkan tersangka pada Kamis 4 Januari 2024," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, saat jumpa pers di Kantor Kejaksan Negeri Bekasi, Kamis (4/1/2024).

Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya. Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan pada malam hari di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Yadi mengatakan, kerugian negara diketahui dari audit yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi. Uang negara tersebut sudah dikembalikan oleh pihak pengusaha.

Namun demikian, pengembalian uang negara tidak otomatis menghentikan proses hukum. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sudah dikembalikan oleh pengusahanya. Namun proses hukumnya tidak berhenti, mungkin itu akan jadi pertimbangan untuk meringankan pada persidanga," kata dia. 

Ia juga menambahkan bahwa selama proses penanganan kasus tersebut total 40 orang sudah diperiksa sebagai saksi, dan juga empat orang saksi ahli. "Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kita dalami. Untuk saksi-saksinya bersumber dari internal Dinas Lingkungan Hidup," ujar Yadi.

Diketahui, YY merupakan PNS aktif di Pemkot Bekasi, begitu juga T dan DA. YY sendiri saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dan Pasal 3 Undang-undang 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan