Breaking News
---

Pencurian Pagar Kuburan, Tiga Orang Ditangkap

Ulah pencuri ada-ada saja, seperti terjadi di Gunungsugih, Lampung Tengah. Dua pencuri dan penadahnya ditangkap polisi karena menyikat pagar kuburan di Kelurahan Gunungsugih Raya, Minggu (14/1/2024) pukul 21:00 WIB.

Pencurian Pagar Kuburan di Lampung, Tiga Orang Ditangkap

Dua pencuri itu berinisial AYP (27), warga Kelurahan Gunungsugih Raya dan IF (19) warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Mereka nekad mencuri pagar kuburan senilai Rp 6 juta

Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mengatakan kedua pelaku, berikut penadahnya berinisial YI (62) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, telah ditangkap polisi. Penangkapan mereka atas laporan korban bernama Khairul, yang juga warga Kelurahan Gunungrugih Raya.

"AYP dan IF berhasil menggasak besi pagar makam keramat di Kelurahan Gunungsugih Raya sebanyak 20 plong. Mereka mencuri pagar dengan melepas dan memukul tiang pagar," kata Wawan Budiharto, Sabtu (20/1/2024).

Pelaku pencurian dan penadah ini, kata Kapolsek Gunungsugih, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih. Pihaknya juga masih memburu tiga pelaku lagi yang diduga telah membeli barang curian itu dari YI.

"AYP dan IF dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan YI dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya, menjelaskan.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan