WNI di Brunei Akan Mencoblos 11 Februari 2024
Pemilu 2024 di Brunei Darussalam akan dilaksanakan pada 11 Februari. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan Ahmad Dhofir.
"Kita sesuaikan dengan keadaan teman-teman WNI di sini, karena teman-teman WNI kalau hari Rabu itu masih kerja, dikhawatirkan nanti tidak akan datang ke TPS. Maka kami ambil keputusan dan direstui oleh KPU pada tanggal 11 Februari," kata Dhofir dikutip ANTARA, Selasa (9/1/2024).
Dhofir melanjutkan, meski Pemilu 2024 dilaksanakan pada 11 Februari 2024, penghitungan surat suara tetap akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bandar Seri Begawan per 21 Juni 2023 adalah 19.179 dengan empat wilayah kerja, yaitu Brunei Muara, Tutong, Temburong, dan Kuala Belait.
Dhofir mengatakan, bahwa metode pemilihan suara akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang ke TPS dan melalui pos. Bahwa surat suara melalui pos akan mulai dikirimkan pada 10 Januari 2024.
Disebutkan bahwa pemilih yang memilih melalui pos berjumlah 910 orang, sedangkan yang memilih melalui TPS berjumlah 18.269 orang. Saat ditanya kenapa tidak melaksanakan metode Kotak Suara Keliling (KSK), Dhofir mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk menghormati warga Brunei itu sendiri.
"Brunei terkesan tertutup sekali dengan acara pemilu seperti ini, karena negaranya negara monarki, kerajaan. Jadi kita menghormati di negara setempat," ujar Dhofir.(*)