Breaking News
---

KPU Tepis Tudingan KPPS Larang Saksi Masuk TPS

KPU RI menepis tudingan miring, larangan saksi masuk ke TPS untuk mengawasi pemungutan penghitungan suara Pemilu 2024. KPU memastikan, sejauh ini tidak ada laporan petugas KPPS melarang saksi masuk TPS.

"Tidak ada satupun informasi dari 823.220 TPS yang mengatakan bahwa saksi dilarang masuk ke dalam TPS. Semua saksi pemilu dipersilahkan mengikuti kegiatan pemungutan hingga penghitungan suara," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Minggu (25/2/2024).
Komisioner KPU RI Idham Holik

Idham menegaskan, proses pemungutan penghitungan suara pemilu di TPS berlangsung secara terbuka. Kemudian, hasil Pemilu 2024 ditentukan dari hasil rekapitulasi berjenjang.

Jika terjadi dugaan kecurangan pemilu, Idham mengingatkan, diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Terlebih, mekanisme penanganan kecurangan pemilu, sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kalau sekiranya itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu secara administrasi, maka ditangani Bawaslu. Kalau sekiranya berkenaan perselisihan hasil pemilu, maka yang menangani Mahkamah Konstitusi," ucap Idham.

Menurutnya, kesalahan yang terjadi selama proses penghitungan dan rekapitulaai suara bervariasi. Mulai dari kesalahan mencatat perolehan suara sampai suara petugas KPPS yang tidak terlalu lantang membacakan suara sah.

"Unsur ketidaksengajaan atau human error, itu informasi yang kami peroleh. Nah, atas rekomendasi Bawaslu, ya kami adakan penghitungan suara ulang," ujar Idham.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan