Breaking News
---

Pornografi Internasional Anak Online, KPAI Tuntut Empat Hal

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut empat hal pascaterbongkarnya jaringan internasional pornografi anak online oleh Polri dan FBI. Tujuannya, melindungi para korban sesuai dengan UU Peindungan Anak.

"KPAI meminta perlindungan khusus terhadap delapan korban jaringan internasional pornografi anak online. Hal itu sesuai UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU No 23/2003," ujar Kawiyan, Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Sabtu (24/2/2024).

Pertama, sambung Kawiyan, yang harus dilakukan untuk para korban adalah edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan. Karena, para korban telah mengalami satu guncangan fisikologis dengan dampak luar biasa.

"Oleh karena diperlakukan sebagai objek seksual yang kemudian diabadikan. Didokumentasikan menjadikan objek pornografi dimana pada video-video tersebut oleh para pelaku dijualbelikan secara internasional," kata Kawiyan.

Kedua, lanjutnya, perlu dilakukan rehabilitasi sosial untuk masa depan para korban. Ketiga, pendampingan fisikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

"Terakhir, perlu diberikan perlindungan dan pendampingan pada saat tingkat pemeriksaan dan penyidikan. Hal itupun hingga pelaku divonis atau inkrah di pengadilan," ucapnya.

Diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) membongkar jaringan internasional pornografi anak online. Alhasil, lima pelaku yang menelan korban lima anak laki-laki Indonesia di bawah umur turut diamankan.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan, pihaknya bersama FBI melakukan serangkaian penyelidikan. Hal itu terkait adanya dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak anak di bawah umur sebagai pemerannya.

"Untuk selanjutnya diperjualbelikan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara. Pelaku diduga memproduksi dan mendistribusikan video asusila tersebut dan menerima keuntungan dari hasil penjualannya," ujarnya, Sabtu (24/2/2024).(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan