BREAKING NEWS :
Pornografi Internasional Anak Online, KPAI Tuntut Empat Hal

Pornografi Internasional Anak Online, KPAI Tuntut Empat Hal

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut empat hal pascaterbongkarnya jaringan internasional pornografi anak online oleh Polri dan FBI. Tujuannya, melindungi para korban sesuai dengan UU Peindungan Anak.
"KPAI meminta perlindungan khusus terhadap delapan korban jaringan internasional pornografi anak online. Hal itu sesuai UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas UU No 23/2003," ujar Kawiyan, Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Sabtu (24/2/2024).Pertama, sambung Kawiyan, yang harus dilakukan untuk para korban adalah edukas…
Halaman: 1 2 Selanjutnya
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN