Breaking News
---

Sikap Sekolah Terjadi Pergeseran dalam Hadapi Kasus Perundungan

Ketua Departemen Kode Etik, Maharani Siti Sophia menilai, terjadi pergeseran sikap sekolah dalam meredam kasus perundungan anak didiknya. Sekolah maupun tenaga pendidikan, saat ini lebih takut dilaporkan orang tua murid kepada pihak hukum.

Foto ilustrasi

"Memang ada perbedaan signifikan terkait dengan perilaku respons sekolah atau satuan pendidikan dalam menghadapi pem-bully-an ini. Bedanya, sekarang sekolah itu justru pasif karena adanya respon yang berbeda dari orang tua zaman dulu dan sekarang," kata Maharani, Rabu (21/2/2024).

Maharani menyadari, kasus bully yang dilakukan sebuah geng di sekolah sudah lama terjadi. Namun, pihak sekolah zaman sekarang lebih memilih cari aman dalam menangani kasus itu.

"Kalau semua diproses secara hukum, akibatnya satuan pendidikan atau sekolah dan guru mencari cara paling aman. Ketika ingin mendidik agak keras nanti dilaporkan atau proses hukum," ucapnya.

Tidak hanya itu, Maharani menegaskan, pola pikir orang tua murid zaman sekarang tidak seperti dulu. Orang tua murid zaman sekarang, lebih tidak terima jika anak-anaknya dididik kasar orang guru.

"Guru memilih acuh tak acuh karena takut berhadapan dengan urusan hukum.  Inilah yang sering PGRI terima, yaitu keluhan dari guru-guru," ujarnya.

Pola pikir dan kesepakatan mengentas perundungan, antara orang tua murid dan sekolah harus menemui titik temu. Pernyataan tegas tersebut, diungkapkan oleh Ketua Departemen Kode Etik, Maharani Siti Sophia.

Kedua belah pihak itu, menurut Maharani, harus sepakat sama-sama mau menyelesaikan kasus perundungan di sekolah. "Jangan sampai ketika pendidik ingin menerapkan disiplin, dianggap (orang tua murid) sebagai tindakan kekerasan," kata Maharani .

Kesepakatan-kesepakatan ini, menurut Maharani, penting diwujudkan segera antara sekolah dan orang tua murid. Karena, banyak guru yang bersikap tegas justru membuat orang tua murid tidak senang hati.

"Kami menyarankan kepada sekolah dan guru untuk adanya kesepakatan, tujuannya untuk menerapkan peraturan-peraturan di sekolah. Sehingga tidak ada lagi orang tua murid yang menganggap bahwa didikan guru menjadi bagian kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Di satu sisi, Maharani mengimbau, para guru tidak melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak murid. Terutama, ketika menangani kasus perundungan di sekolah.

"Jadi, kalau bisa peraturan ini ditulis di masing-masing sekolah dan menyatakan bahwa segala bentuk perundungan adalah tindak pidana.  Artinya, dapat dipenjara dan lain sebagainya," ujarnya. (*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan