Kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SKCK. Uji coba pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan mulai 1 Maret 2024 di beberapa wilayah.

Foto BPJS jadi syarat SKCK

"Betul, perlu kami tegaskan untuk kebijakan yang diberlakukan 1 Maret ini adalah masa uji coba. Masa uji coba mulai dari 1 Maret-31 Mei 2024, hal yang melatarbelakangi adalah sebagai bentuk perlindungan bagi pemohon SKCK," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan, terbitnya kebijakan ini adalah instruksi Presiden di UU Nomor 1 tahun 2022. Tentang optimalisasi pelaksanaan program kesehatan nasional.

"Disebutkan bahwa 30 kementrian/lembaga untuk mendukung pelaksanaannya. Jadi untuk masa uji coba ada sekitar 12 kantor kepolisian," kata dia.

Di antaranya adalah Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelan, Polsek Batu Aji. Adapula di Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan.

Sementara di Polda Kalimantan Timur terletak di Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan. Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini.

Adapula Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan. Polda Papua Barat, Polres Kabupaten Sorong, dan Polsek Aimas.

"Kalau keringanan untuk pemberlakuan ini tidak menghalangi. Untuk SKCK ini yang akan mengurus bisa tetap diterbitkan," katanya.

"Namun, kita tetap mengajak kepada pemohon SKCK untuk segera mendaftar untuk menjadi peserta JKN.  Untuk proses tetap bisa diproses untuk penerbitan SKCK."

Ia mengatakan pihaknya secara masif telah melakukan sosialisasi. Sebelum masa uji coba pihaknya melakukan publikasi di media sosial maupun media elektronik juga.

"Selain itu, juga di internal maupun eksternal. Untuk internal sendiri kita lebih kepada petugas yang di Polrestabes, anggota Polri, agen BPJS kesehatan," katanya.

"Untuk saat ini memang kita akan lakukan evaluasi sampai 31 Mei. Kita akan lihat apakah ini perlu diberlakukan ke seluruh wilayah." (*)