Breaking News
---

Akhir Spesialis Jambret di Jakut Berakhir di Bui

Kepoolisian Kelapa Gading berhasil menangkap dua pria berinisial AR (27) dan H (29) yang kerap melakukan aksi jambret spesialis handphone di depan Halte Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.(6/3/24).

Akhir Spesialis Jambret di Jakut Berakhir di Bui

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, dua pelaku ini sudah menjambret handphone milik korban lebih dari 10 kali dan mereka selalu menjalankan aksinya berdua. 

"Penangkapan kedua pelaku ini pada Jumat (1/3/2024) saat kedua pelaku ingin melakukan aksinya. Pelaku ini menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban saat menjalani aksi mereka,” kata Mukarom. Senin (4/3/2024) 

Menurut Mukarram penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal dari laporan dari warga Bernama Leonard yang menjadi korban penjambretan.

“Pelaku langsung mengambil handphone dan kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku H dan korban tidak dapat mengejar pelaku karena terjebak di lampu lalu lintas. Kejadian ini sempat viral di media sosial,” ujar Mukarom. 

Menurut Mukarom berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui sudah lebih dari 10 kali melakukan perampasan handphone di lokasi tersebut.

Pelaku AR disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun dan atau pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun atau Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun.

Sementara untuk pelaku H disangka pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun atau pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan