Breaking News
---

Pemerhati Minta Polisi Tersangkakan Pengusaha Truk Penabrak Tol

Pemerhati transportasi publik meminta pihak kepolisian berani menyeret pengusaha truk sebagai tersangka kasus tabrakan di Tol Jagorawi. Selama ini, menurutnya, kepolisian lebih sering menyeret supir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan di jalan raya daripada pengusahanya.

Foto : Sejumlah petugas mengevakuasi mobil yang terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024)

"Itu saya dapat informasi, (supirnya-red) anak usia 18 tahun, kan gak bener itu, pengusaha truk mempekerjakan anak usia 18 tahun. Kalau mau jadikan tersangkanya, pengusahanya," kata pemerhati transportasi publik Djoko Setijowarno yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Rabu (27/3/2024).

Ia mencontohkan peristiwa kecelakaan di Bawen, Semarang, Jawa Tengah, pada September 2023. Saat itu, polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan di exit tol Bawen.

"Sekarang Indonesia itu krisis supir truk, lho. Orang gak mau jadi supir truk sekarang, kalau kecelakaan (selalu-red) dijadikan tersangka," kata Djoko.

Menurut keterangan Jasa Marga, satu kendaraan truk engkel diduga berkendara secara ugal-ugalan menuju Gerbang Tol Halim Utama. Dengan muatan yang melebihi batas bak, truk tersebut menyebabkan kecelakaan beruntun menjelang gerbang tol, sebelum terbalik miring.

Sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam tabrakan dan tidak ada korban jiwa. Dua orang yang mengalami luka ringan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan luka.

Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM menyebutkan pemilik SIM BI harus berusia minimal 20 tahun. Peraturan tersebut juga menyebutkan SIM BI berlaku untuk mengemudikan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg perseorangan.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan