Bawaslu RI meminta, komitmen KPU RI dalam merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Diharapkan Bawaslu, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dapat rampung paling telat 20 Maret 2024.(14/3/24).

Pernyataan tegas tersebut, dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. "Harus sudah selesai, 20 Maret (2024) harus sudah selesai," kata Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (13/3/2024)

Jika tidak tepat waktu, Bagja mengaku, para komisioner KPU yakni Hasyim Asy'ari Cs potensi masuk bui. Karena, persoalan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali," ucap Bagja.

Di satu sisi, Bagja memahami, kondisi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu. Yakni, tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.

"Dasarnya force majeure, kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor," ujar Bagja.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024. Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024.

Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Komisi II DPR menyetujui permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam membahas persoalan Pemilu 2024 dijadwal ulang. Mitra kerja KPU di Senayan itu siap menunggu lembaga penyelenggara pemilu tersebut sampai 20 atau 21 Maret 2024.

"Sudah punya rencana masa sidang ini harus ada pertemuan untuk mengevaluasi secara keseluruhan. Mungkin setelah tanggal 20 lah segera, saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 saja," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Humas DPR RI)

Ia menyadari bahwa KPU sedang disibukan dalam proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Karena alasan itu, Komisi II sepakat rapat evaluasi Pemilu 2024 dilakukan setelah proses rekapitulasi suara nasional.

"Semuanya akan kita evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan dari masing-masing (lembaga penyelenggara pemilu). Baik itu KPU, Bawaslu, maupun DKPP," ucap Doli.

Selain KPU, ia juga menyadari bahwa para saksi parpol peserta pemilu juga memantau proses rekapitulasi suara nasional. Ke depannya, diharapkan Komisi II DPR tak ada lagi halangan yang menunda rapat dengan KPU.

"Bahkan, mereka sampai malam. Teman-teman kita di parpol kan jadi saksi juga tiap hari mengawal, jadi itu yang menjadi alasan mereka," ucap Doli.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI. Ucapan Ketua KPU tersebut menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI No. B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.

"Perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," kata Hasyim dalam surat tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Ketua DPR Puan Maharani melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR. Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, rencananya RDP digelar pada Kamis (14/3/2024). "Lupa saya (jadwal pasti RDP bersama Komisi II DPR), jam 9 atau jam 10 ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).(*)