Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan produk pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hasilnya, terdapat 188.640 produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) edar.

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia saat memperlihatkan produk pangan ilegal yang beredar di masyarakat selama Ramadhan 1445 H/2024 M, dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces. Diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,2 Milyar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia, Senin (1/4/2024).

Menurut Rizka, terdapat 2.208 sarana penjualan dan gudang produk pangan yang diperiksa. Sebanyak 920 di antaranya adalah ritel modern atau minimarket.

Selain itu, terdapat 867 ritel tradisional dan 386 gudang distributor yang diperiksa produk pangannya menjelang lebaran. Sisanya, adalah 28 gudang importir dan 7 gudang e-commerce.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana yang menjual produk TMK. Salah satunya adalah produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal,” kata Rizka.

Selain TIE, lanjut Rizka, terdapat produk pangan yang dipastikan dalam kondisi kedaluwarsa. Ada juga produk pangan yang ditemukan dalam dalam kondisi rusak saat pemeriksaan di lokasi.

“BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan,” ucapnya.

Adapun kegiatan pengawasan tidak hanya berfokus pengawasan produk pangan untuk Lebaran yang ilegal, rusak dan kedaluwarsa. Pengawasan juga dilakukan terhadap pangan takjil untuk berbuka puasa yang mengandung bahan terlarang.

Rizka menyebutkan, sasaran pengawasannya adalah sarana peredaran produk pangan yang memiliki rekam jejak kurang baik. Termasuk di antaranya adalah gudang marketplace atau toko daring.(*)