Breaking News
---

Cara Nobar Timnas U23 Agar Tidak Melanggar Aturan

Laga semifinal Timnas Indonesia U23 melawan Timnas Uzbekistan U23 (29/4/2024) pada lanjutan gelaran Piala Asia U23 tahun 2024 terancam tidak bisa dinikmati masyarakat dalam acara nonton bareng di tempat umum. Hal itu dikarenakan keramaian yang terjadi dalam 1x24 jam terakhir, karena adanya pengumuman yang dirilis oleh MNC Group lewat beberapa akun media sosial mereka, seperti Okezone ataupun Inews yang berisi larangan “nobar” Timnas pada sisa laga ajang yang berhasil ditembus skuad asuhan Shin Tae-yong.

Cara Nobar Timnas U23 Agar Tidak Melanggar Aturan

Menanggapi keramaian atas larangan tersebut, Pengamat Hukum Bakhrul Amal, S.H., M.Kn menyampaikan pandangannya. "Masyarakat harus bijak dan dapat memahami bahwa setiap siaran itu adalah bagian dari karya. Sebuah karya itu dilindungi oleh Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sehingga sebaran itu adalah hal yang wajar dan boleh-boleh saja dilakukan oleh pemegang hak siar resmi," ucapnya.

Hingga berita ini dikabarkan, Minggu pukul 16.00 Wib (28/4/2024), salah satu media yang masuk dalam grup MNC Group yaitu Okezone, lewat Instagram resminya sudah menghapus postingan berupa pengumuman hak siar MNC Gropu atas Piala Asia U23 tahun 2024 tersebut, namun salah satu poin yang melarang adanya “nobar” sudah kadung menjadi pembahasan netizen dan ramai diperbincangkan. Lantas, seperti apa aturan hukumnya?  

"Mengenai Hak Siar sendiri diatur di dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Disitu disebutkan bahwa lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi. Artinya lembaga penyiaran, dalam hal ini pemegang lisensi, wajib dihargai dan berhak memperoleh keuntungan atas penyebaran siarannya," ucapnya.

Meski demikian, Amal menegaskan bahwa untuk mendukung Timnas Indonesia U23 dengan mendatangi acara nobar tetap bisa dilakukan dengan catatan. 

"Masyarakat tidak usah risau. Selama bentuknya nobar biasa yang didalamnya tidak ada upaya komersialisasi, maka nobar tetap dapat dilakukan. Perlu diingat, yang tidak boleh adalah menggunakan hak siar itu tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi," katanya menegaskan.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan