Breaking News
---

Daerah Khusus Jakarta Dipimpin Gubernur Terpilih Hasil Pemilu

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berdasarkan draf yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, UU ini diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Foto : Warga selfi di Monas

Dalam UU ini mengatur susunan pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Nantinya Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

"(1)Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2)Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5O% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," tulis Pasal 10 ayat 1 dan 2.

Namun jika dalam Pilkada tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih 50 persen maka diadakan pemilihan putaran kedua. Diikuti oleh

pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," tulis ayat 3.

Ayat 4 disebutkan, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Seorang Gubernur dapat maju dalam Pilkada kembali dalam masa jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

 Selain Kepala Daerah, penyelenggara pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga dijalankan oleh DPRD. Pasal 11 ayat 1 disebutkan, DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan.

"(2)Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 11 ayat 2 dan 3.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan