Korlantas Catat Fatalitas Kecelakaan Mudik Naik Tiga Persen
Tingkat fatalitas kematian akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama arus mudik lebaran 2024 dilaporkan meningkat tiga persen dibandingkan 2023. Namun, jumlah kejadian laka lantas menurun lima persen tahun ini.
"Faktor terbesar penyebab kecelakaan adalah dari sisi pengemudi. Seperti kelelahan dan mengantuk," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, Rabu (10/4/2024).
Raden menyatakan, melakukan berbagai upaya mengantisipasi fatalitas laka lantas. Di antaranya, terus memberikan imbaun kepada pengendara agar beristirahat di tempat-tempat yang disediakan sepanjang jalur mudik.
Karena itu, ia mengharapkan, kesadaran para pengendara memperhatikan kondisi jasmani ketika berkendara. Idealnya, kata Raden, setelah 4 jam mengemudi dibutuhkan istirahat 1 jam.
"Jadi bisa dikatakan menggunakan rumus mengemudi 4-1. Sesuau dengan yang tertera juga dalam UU Angkutan Jalan," ujar Raden.
Slamet juga berharap, pemudik mengatur jadwal kembali dari kampung halaman. "Jangan sampai nanti semuanya berangkat pada puncak arus balik 14-15 April.," ujar Raden.
Disarankan, pemudik sebaiknya berangkat lebih dahulu sebelum tanggal 14 atau lebih lambat setelah tanggal 15. "Hal ini tentunya dapat menghindari kepadatan dan kelelahan di jalan," ujarnya.
Kepolisian mengeluarkan rekapitulasi data laka lantas sejak hari pertama arus mudik Lebaran dan Operasi Ketupat. Tepatnya, mulai, Kamis (4/4/2024) sampai, Minggu (7/4/2024).
Berdasarkan data itu, terjadi sebanyak 759 kasus laka lantas di seluruh Indonesia selama periode tersebut. Rekapitulasi ini dihimpun integrated road safety management system alias IRSMS Korlantas Polri.
Software atau perangkat digital khusus untuk mengkompilasi dan menjumlahkan data kecelakaan nasional. Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai penyumbang laka lantas terbanyak dengan 181 kasus.
Disusul Provinsi Jawa Tengah di urutan kedua dengan 172 kasus. Sementara itu, Polda Metro Jaya dengan yuridiksi Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi) menyusul di urutan ketiga dengan sumbangan 63 kasus.
Data IRSMS juga menunjukan jumlah kasus kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat (MD) terbilang tinggi. Rerata jumlah kasusnya sekitar satu orang meninggal dunia setiap 7 kecelakaan atau sekitar 33 persen lebih.(*)