Breaking News
---

Calon Bupati Perseorangan 'Nihil', KPUD Karawang Pastikan Pilkada Tanpa Calon Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi mengumumkan tidak ada adanya calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada serentak 2024. Hal itu terungkap, setelah masa pendaftaran penyerahan dukungan jalur independen di tutup sejak Minggu 12 Mei 2024 pada pukul 23.59 Wib.
Foto : Ilustrasi

Mari Fitriana Ketua KPUD Karawang menjelaskan bahwa jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024. Namun, tidak ada pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu tersebut.

Mari juga mengungkapkan bahwa tidak ada bakal pasangan calon yang menghubungi helpdesk KPU Karawang selama masa penyerahan dukungan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024 tidak ada bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan," ujarnya pada Senin, (13/5 2024).

Pengumuman ini disampaikan melalui pers rilis yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, serta Sekretaris KPU Kabupaten Karawang. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan