BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pasutri Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Uang Palsu

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Cimahi. Resmob Polres Cimahi menangkap dua pelaku, VA dan PG, yang merupakan pasangan suami istri.

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pasutri Ditangkap

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, uang palsu yang diedarkan pelaku memiliki kemiripan hingga 70 persen dengan uang asli, dalam pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

"Pelaku VA adalah yang pertama kami tangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu yang diproduksi oleh suaminya, PG," ujar Aldi dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Penangkapan VA dilakukan di Taman Kartini Cimahi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Berawal dari informasi tentang peredaran uang palsu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VA," tambah Aldi.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan uang palsu senilai Rp1,5 juta. VA mengaku mendapat uang palsu itu dari suaminya, PG.

"Kami kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka dan menemukan alat yang digunakan untuk membuat uang palsu. PG mengaku telah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024," jelas Aldi.

Lebih lanjut, Aldi menyebutkan, PG telah mencetak uang palsu hingga Rp400 juta atas pesanan seseorang berinisial B, yang kini dalam pengejaran polisi.

"Pemesan B berasal dari Jawa Tengah, dan uang palsu sebesar Rp400 juta tersebut telah bergeser ke wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kami kenakan Pasal 244 KUH Pidana kepada para pelaku karena mereka dengan sengaja menyebar dan menggunakan uang palsu," ujar Aldi.

PG mengaku belajar membuat uang palsu dari temannya dan melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kasus ini masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)

Posting Komentar