
Ratusan Ribu Tenaga Honorer Terancam Gagal Diangkat Menjadi PPPK
0 menit baca
Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan pengakuan terhadap kontribusi tenaga honorer telah tertuang dalam UU ASN No 20 tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, tenaga honorer akan dihapus pada bulan Desember 2024 kemudian akan dilakukan pengangkatan untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Setelah bulan Desember 2024, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan penataan tenaga honorer dengan pengangkatan PPPK 2024 melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Namun, dalam p…
Setelah bulan Desember 2024, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan penataan tenaga honorer dengan pengangkatan PPPK 2024 melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Namun, dalam p…