Breaking News
---

Tanda - Tanda SK Baru 'Perpanjangan' Jabatan Kades dan Anggota BPD di Karawang Segera Terbit, DPMD Surati Semua Camat

Desakan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) paska di tekennya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 4 Tahun 2014, mendapat respon positif Pemkab Karawang. Pasalnya, tertanggal 14 Mei 2024 kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, surati semua Camat se Kabupaten Karawang berkenaan dengan implementasi ketentuan mengenai masa jabatan kades dan anggota BPD di Wilayah Karawang berdasarkan UU terbaru Nomor 3 Tahun 2024. 

Foto : Pengurus Papdesi Karawang Saat Dialog bersama Kepala DPMD Karawang beberapa waktu lalu

Surat Nomor 400.10.2.2/554/APD itu diterbitkan didasari atas tindak-lanjut sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 yang di selenggarakan Dirjen Pemerintahan Desa - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 6 Mei 2024 lalu. 

Dalam surat, baik masa jabatan kepala desa maupun BPD dilakukan penyesuaian sebagaimana pasal 118 UU tersebut, yaitu menjadi 8 tahun.  Dengan demikian, selain pengisian anggota BPD se Karawang yang seyogyanya di selenggarakan tahun ini, menyusul habis masa jabatan pada Oktober 2024 menjadi ditiadakan, karena penambahan masa jabatan keanggotaan BPD 6 tahun menjadi sampai tahun 8 tahun atau berakhir di tahun 2026 terhitung sejak diambil pengucapan sumpah janji. 

Begitupun dengan Kepala Desa (Kades), yang berakhir masa jabatan tahun ini dan sebelumnya akan di gelar Pilkades serentak gelombang 3 paska penyelenggaraan Pilkades, menjadi ditiadakan serta mengikuti ketentuan perundang-undangan untuk jadwal dan pelaksanaannya kedepan. 
Bagi Kades periode 2018-2024, di sesuaikan menjadi 2018-2026. Kemudian bagi yang masa jabatannya 2020-2026 disesuaikan menjadi 2020 - 2028, begitu Kades yang masa jabatannya 2021-2027 disesuaikan menjadi 2021-2029 terhitung sejak tanggal pelantikan. 

"Betul itu edaran awal. Nanti akan di terbitkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD, " Kata Subkoor Aset Desa Pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia, Selasa (19/5/2024).

Kemudian soal kapan SK maupun Peraturan Bupati (Perbup) terbit, sebut Subkoor yang akrab di sapa Salsa ini, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (APD) tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan bagian Hukum Setda Karawang. Hanya saja memang, soal SK anggota dan masa jabatan BPD, pihaknya mesti lebih berhati-hati, sebab berkaitan dengan yang sudah mengundurkan diri maupun meninggal dunia yang harus di verifikasi detail.
"Untuk BPD, kami mesti hati-hati karena ada yang meninggal dunia dan mengundurkan diri, " Katanya.

Sementara itu, Pengurus Papdesi Karawang Juhari SH mengatakan, soal perbup memang Papdesi mendorong agar segera bisa di susun DPMD bersama Bagian Hukum sebulan setelah Audiensi bersama. Namun demikian, pihaknya mafhum bahwa Perbup turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2025 ini juga belum di terbitkan beberapa kabupaten/kota lainnya. Namun demikian, acuan pada pasal 118 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 soal masa jabatan menjadi 8 tahun, sudah mesti dijalankan sejak UU ini di berlakukan.
"Kita dorong supaya SK bisa segera terbit, tapi sejauh ini Pemkab melalui DPMD sudah berjibaku melakukan tindak lanjutnya dengan progres yang kita apresiasi, " Ungkapnya.

Ketua Papdesi Karawang Deni Supriyatna mengatakan, dengan atau tanpa Peraturan Bupati, pasal 118 di UU Nomor 3 Tahun 2024 ini sudah diberlakukan sejak terbitnya UU perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pihaknya apresiasi atas terbitnya edaran DPMD menyikapi implementasinya ke semua Kecamatan meskipun masih ada yang terus di evaluasi. Komitmen awal, sebutnya memang diharapkan Perbup bisa turun setelah dilakukan Audiensi Papdesi - Pemkab, yaitu awal Juni nanti, itu untuk memastikan penguatan hukum soal teknis perpanjangan masa jabatan baik Kades maupun BPD. Oleh karena jumlah BPD lebih banyak dari Kepala Desa, tambah Deni, maka harus di maklumi jika Pemkab lebih berhati-hati, utamanya soal laporan dan informasi verifikasi yang harus di peroleh berkenaan anggota BPD yang mundur maupun meninggal dunia agar masa jabatan perpanjangan sesuai ketentuan. 

"Saya yakin baik Perbup maupun SK bisa segera di respon Pemkab Karawang, karena UU ini sudah mesti di jalankan ditahun ini juga, ," Katanya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan