BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Presiden Jokowi Pilih Karanganyar untuk Lokasi Rumah Pensiun

Presiden Joko Widodo memiliki Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai lokasi rumah pensiunnya. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, Presiden Jokowi memilih sendiri lokasi tersebut. 

Presiden Jokowi Pilih Karanganyar untuk Lokasi Rumah Pensiun

Rumah tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. "Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/6/2024). 

Setya mengatakan, untuk luas lahan rumah pensiun presiden berdasarkan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan. Besarannya sendiri diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.

Peraturan tersebut tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Mantan Presiden dan/atau Mantan Wapres. "Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," kata Setya lebih lanjut.

Menurutnya, sesuai dengan UU negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres RI.

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wapres. Mantan presiden dan/atau mantan wapres hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang lebih dari satu periode.  (*)

Posting Komentar