BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen Termasuk Karawang

Rapat Paripurna DPR mengesahkan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota menjadi RUU inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, memimpin sidang yang juga dihadiri perwakilan pemerintah itu pada Kamis (4/7/2024).

DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen Termasuk Karawang

Sebelumnya, sembilan fraksi DPR menyampaikan pandangan umum tentang RUU kabupaten/kota di Jawa Barat, Banten, dan DI Yogyakarta itu. Sebelum mengetuk palu, Gobel terlebih dahulu meminta persetujuan anggota Dewan terkait pengesahan tersebut.

Menurut dia, Komisi II DPR telah melakukan Rapat Kerja dengan pemerintah untuk memutuskan 27 RUU tersebut. "Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui dan saya langsung mengesahkannya," ucapnya.

Ke-27 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup wilayah Jawa Barat yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Bogor. Kemudian Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

Selanjutnya Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalenga, dan Kabupaten Karawang. Di Banten terdiri dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Sementara di wilayah DI Yogyakarta mencakup Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul. Pembahasan 27 RUU itu dilakukan sebatas dasar hukum dan administrasi seperti tata kota, kearifan lokal, dan karakteristik daerah.(*)

Posting Komentar