BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ini Tanggapan Bey Machmudin Menyoal Pelegalan Aborsi

 Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin buka suara soal, aturan pemerintah yang melegalkan praktik aborsi. Menurutnya aturan tersebut memiliki syarat. Sehingga masyarakat harus terlebih membaca syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.

Foto ilustrasi

"Itu kan ada bersyarat, harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa," kata Bey, Di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut dirinya menilai bahwa pemerintah pusat saat mengeluarkan aturan pasti melalui pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu.

"Jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang tentang bersyaratnya, masih ada syaratnya (untuk melakukan aborsi)," tandasnya.

Informasi tambahan sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan tetapi harus dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Adapun syarat dan ketentuan aborsi bagi korban rudapaksa yaitu, terdapat indikasi kedaruratan medis, lalu korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.


Posting Komentar