BREAKING NEWS :
Kampanye Ditempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Kampanye Ditempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Calon Kepala Daerah di Kabupaten Tasikmalaya, terancam sanksi pidana jika berkampanye di tempat ibadah.
Meskipun dalam aturannya sanksi pelanggaran kampanye ditempat ibadah berbeda antara bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, berdasarkan regulasi Undang-Udang Nomor 10 tahun 2016, bahwa kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Namun dalam aturannya  lanjut Dodi, sanksi pidana selama 2 tahun penjara hanya berlaku bagi Cabup dan Cawabup. Sedangkan untuk C…
Halaman: 1 2 Selanjutnya
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN