
Kampanye Ditempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana
0 menit baca
Calon Kepala Daerah di Kabupaten Tasikmalaya, terancam sanksi pidana jika berkampanye di tempat ibadah.
Meskipun dalam aturannya sanksi pelanggaran kampanye ditempat ibadah berbeda antara bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, berdasarkan regulasi Undang-Udang Nomor 10 tahun 2016, bahwa kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Namun dalam aturannya lanjut Dodi, sanksi pidana selama 2 tahun penjara hanya berlaku bagi Cabup dan Cawabup. Sedangkan untuk C…
Meskipun dalam aturannya sanksi pelanggaran kampanye ditempat ibadah berbeda antara bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, berdasarkan regulasi Undang-Udang Nomor 10 tahun 2016, bahwa kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Namun dalam aturannya lanjut Dodi, sanksi pidana selama 2 tahun penjara hanya berlaku bagi Cabup dan Cawabup. Sedangkan untuk C…