Perkuat SPIP, Bawaslu: Cegah Praktik Korupsi Pengawasan Pemilu
Bawaslu RI menegaskan, pentingnya perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lembaganya jelang Pilkada Serentak 2024. Dalam rangka peningkatan reformasi birokrasi, penguatan penerapan SPIP terintegrasi sebagai bagian dari kontrol.
"Mencegah praktik penyimpangan atau korupsi dalam pengawasan pemilu. Kontrol tersebut, sebagai bagian reformasi birokasi demi mewujudkan Bawaslu yang kuat," kata Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Jumat (2/8/2024).
Herwyn mengatakan, Bawaslu juga ingin meningkatkan akuntabilitas dalam mengelola administrasi dan keuangan. Yakni, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Salah satu visi Bawaslu yaitu menjadi pengawas pemilu yang terpercaya. Maka, penguatan penerapan SPIP terintegrasi sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu," ucapnya.
Kemudian, ia mengharapkan, Bawaslu tidak hanya sukses dalam melakukan pengawasan pemilu. Namun, juga sukses dalam pengelolaan keuangan.
"Kita sukses dalam sisi pengawasan pemilu, kita juga harus sukses dalam pengelolaan keuangan. Sebab anggaran yang kita gunakan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Diketahui, Sistem pengendalian internal atau yang biasa dikenal SPIP adalah sistem pengendalian di kementrian/lembaga (K/L). Dalam menjaga efektifitas dan akuntablitas keuangan negara.
Bawaslu RI juga mengimbau, jajarannya di semua level untuk menjadikan hukum acara dan pembuktian sebagai pegangan. Semua itu, demi melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada Serentak 2024.
"Dalam melalukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa. Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi , Jumat (2/8/2024).
Puadi menyarankan, kedua hal tersebut harus didiskusikan secara matang. Menurutnya, jangan sampai jajaran Bawaslu tidak memahami regulasi dalam penegakan hukum tersebut.
"Apa sih formil dan materil itu?, buktinya seperti apa?, siapa yang melaporkan dan dilaporkan?. Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang,” ucapnya.
Meski begitu, Puadi mengharapkan, Pilkada Serentak 2024 tidak terjadi banyak masalah dan konflik yang bersangkutan dengan hukum. Regulasi mengenai pelaporan pelanggaran harus disosialisasikan ke masyarakat.
"Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat. Agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat,” ujarnya.(*)