
Tabrak Lansia Hingga Tewas, Sopir Angkot di Depok Jadi Tersangka
0 menit baca
Satlantas Polres Metro Depok menetapkan tersangka berinisial KS (45) seorang sopir angkot pelaku kasus kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki lansia di Jalan Raya Margonda, Beji, Depok.
"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra. (10/8/2024).
Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan bahwa, sopir angkot diduga lalai ketika mengemudikan mobil hingga menabrak pejalan kaki dan bangunan ruko di Jalan Raya Margonda. Menurut dia, kasus sudah na…
"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra. (10/8/2024).
Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan bahwa, sopir angkot diduga lalai ketika mengemudikan mobil hingga menabrak pejalan kaki dan bangunan ruko di Jalan Raya Margonda. Menurut dia, kasus sudah na…