Breaking News
---

Warga Kota Cirebon Gugat Perda tentang Kenaikan PBB di PN

Puluhan warga Kota Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Jumat pagi (2/8/2024). Kedatangan warga ke PN Kota Cirebon tersebut mengajukan atau mendaftar judicial review terkait Perda Kota Cirebon no 1 tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Warga merasa keberatan dengan aturan perpajakan yang baru tahun 2024 tentang kenaikan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Perda no 1 tahun 2024 dan SK Pj Walikota Cirebon soal retribusi PBB. 

Foto saat warga melakukan pengajuan ke PN Cirebon

Tiga lembaga negera yang dilaporkan warga sebagai termohon judicial review tersebut yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

"Kami warga Kota Cirebon mengajukkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon meminta MA agar membatalkan Perda no 1 tahun 2024 Kota Cirebon yang mengatur retribusi pajak yang lain diantaranya retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nah, yang kami minta Perda itu dibatalkan,” ujar Hendra warga Perumahan kepada Wartawan di PN Kota Cirebon pada Jumat (2/8/2024). 

Hendra mengatakan, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB. 

"Perda itu menghasilkan SK Pj Walikota Cirebon yang berisi retribusi PBB tahun 2024 yang kami anggap ugal-ugalan. Karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan sangat berdampak kepada seluruh masyarakat di Kota Cirebon," katanya. 

Diakui Hendra, dirinya beserta warga Kota Cirebon lainnya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan retribusi PPB. 

"Discount (potongan harga) retribusi PPB oleh Pemkot Cirebon itu sebenarnya jebakan. Kalau kita bayar dengan discount itu artinya kita setuju dengan aturan baru itu. Jadi ini pembodohan kepada rakyat. Sekali lagi kami meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut, dan menyatakan tidak berlakunya surat keputusan Pj Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024, sekaligus upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan atau diskonnya," ucapnya.

Sementara itu, Hetta Mahendarti Latumeten selaku kuasa hukum warga menjelaskan, pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung melalui PN Kota Cirebon adalah langkah terakhir warga karena aspirasi dan kelurahan warga terkait kenaikan retribusi PPB tidak didengar Pemkot Cirebon. 

"Ini menjadi langkah terakhir kami mengajukan judicial review terkait Perda No 1 tahun 2024 yang dimana banyak sekali kejanggalan-janggalan formil yang tidak dilampaui dalam hal ini Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon dalam penerbitan Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut," ujarnya.

Menurut Hetta, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Kemendagri RI, Kemenkeu RI, Gubernur Jabar, Kemeninfo RI, dan Polda Jabar. 

"Jadi, seluruh upaya masyarakat Kota Cirebon sudah seluruhnya kami tempuh dan pengajuan judicial review ini adalah langkah terakhir kami,"ujarnya. Untuk pemohon judicial review ini, lanjut Hetta, ada lima orang dari warga. 

"Yaitu Bobby, Surya Pranata, Beni, Marlina dan Dani. Sedangkan saksi kami ada 25 orang, setiap kecamatan ada 5 orang. Untuk saksi ahli kami punya 1 orang. Hadapan kami 99 persen judicial review kami diterima MA," ucapnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan