DPR Sahkan UU Keimigrasian Atur Kewenangan Senjata Api
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Keimigrasian menjadi Undang-Undang. Hal ini diputuskannya dengan persetujuan para anggota DPR dari sembilan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui? Utamanya, untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk seraya bertanya kepada seluruh anggota fraksi yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024).
"Setuju," kata anggota fraksi. "Baik, terima kasih," ucap Lodewijk.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Wihadi mengatakan, revisi UU Keimigrasian mengatur kewenangan petugas Imigrasi dalam penggunaan senjata api. Menurutmu, petugas Imigrasi juga mendapat perluasan kewenangan dalam pencekalan WNI ke keluar negeri.
"Penambahan pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis. Ini sesuai syarat penggunaan yang diatur perundang-undangan," kata Wihadi.
"Kemudian, perubahan pasal 16 ayat 1 huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang ke luar wilayah diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Atau bahkan, penuntutan atas permintaan,".
Menurutnya, keimigrasian juga dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam mengisi jabatan dan menjalankan tugasnya. Sehingga, menurutnya, perlu adanya sinergi antara keimigrasian dan kepolisian untuk penegakan hukum.
"Pasal 24a terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Perubahan pasal 72 terkait penambahan frasa pejabat kepolisian serta koordinasi dengan pejabat Imigrasi," katanya.
"Kemudian, perubahan pejabat imigrasi ditambahkan dan atau pejabat Kepolisian Republik Indonesia. Ini sejumlah pasalnya," ucapnya.(*)