Bawaslu Karawang : Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk, Tapi Tak Penuhi Unsur Materil !
Koordiv Penindakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ahmad Sapei mengatakan sejak masa pendaftaran Calon Bupati/Calon Wakil Bupati maupun Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pihaknya menerima 11 laporan resmi yang di ajukan ke meja Bawaslu, kemudian 5 laporan tidak terpenuhi unsur atau tidak melakukan perbaikan sehingga tidak teregistrasi dan 3 laporan diantaranya tidak terbukti.
"Kalau yang lapor dugaan pelanggaran secara resmi ke Meja Bawaslu sejak pendaftaran Calon sampai sekarang ada 11, kemudian 5 laporan tidak rergister karena tak memenuhi unsur. Dari jumlah itu, 3 diantaranya tidak terbukti kemudian 1 laporan diantaranya dalam proses perbaikan yang hari ini dalam proses kajian awal, " Kata Ahmad Sapei, Senin 28 Oktober 2024.
Ia menambahkan, bila ada masyarakat yang mengetahui ada dugaan pelanggaran silahkan untuk aktif melaporkan dengan memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana regulasi, karena sejauh ini yang banyak di laporkan masuk itu, rata-rata pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dan oknum Kepala Desa hingga dugaan pelanggaran kampanye di rumah-rumah ibadah. Diakui Sapei, tak jarang ada yang melapor, tapi sayangnya setelah diberi waktu untuk perbaikan materil tidak balik lagi pelapornya, sehingga ini jadi di nyatakan kadaluwarsa atau batal melaporkan.
"Kebanyakan oknum ASN dan Oknum Kades yang di laporkan, kita harap masyarakat yang melapor bisa penuhi syarat dan unsurnya sesuai waktu dan aturan," Pungkasnya. (Red)